You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 763 Pedagang Di Pasar Lokbin Jakarta Pusat Sudah Gunakan Auto Debet
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Retribusi 763 Pedagang di Lokbin Jakpus Gunakan Autodebet

Ratusan pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) yang berada di Jakarta Pusat telah menggunakan pembayaran retribusi sistem autodebet Bank DKI. Pedagang tersebut tersebar di empat Lokbin Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat.

Di Pasar Lokbin Palmerah 221 pedagang, Lokbin Cempaka Sari 112 pedagang, Pulo Gundul 77 pedagang, Lokbin Abdul Gani sebanyak 357 pedagang

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Pusat, Bangun Richard Hutagalung mengatakan, saat ini tercatat sudah sebanyak 763 pedagang dari empat pasar lokbin di Jakarta Pusat yang terdata dengan sistem autodebet Bank DKI.

"Di Pasar Lokbin Palmerah 221 pedagang, Lokbin Cempaka Sari 112 pedagang, Pulo Gundul 77 pedagang, dan Lokbin Abdul Gani sebanyak 357 pedagang," ujarnya, Selasa (15/9).

116 PKL Pasar Minggu akan Direlokasi ke Lokbin

Menurut Richard, masing-masing pedagang setiap harinya dikenakan biaya restribusi sebesar Rp 4.000. Dana tersebut secara akumulatif akan ditarik dengan sistem autodebet dari rekening.

"Untuk lokbin sendiri selama ini pengelolaanya ada di UPT Dinas. Tapi setelah diserahkan ke kita tetap sistem pembayarannya menggunakan sistem autodebet," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati